JAKARTA – Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyoroti penanganan kasus tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN berinisial MIP (37). Ia menilai penyidik Polda Metro Jaya keliru dalam menjerat pasal terhadap para pelaku.
Menurut Boyamin, peristiwa yang menimpa MIP tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah pembunuhan berencana.
“Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana. Karena banyak analisa menuju sana,” kata Boyamin saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Boyamin membeberkan sejumlah alasan. Salah satunya, kondisi korban yang dibuang dalam keadaan terikat lakban.
“Setidaknya paling akhir saja, ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban. Ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Enggak ada ceritanya kalau niat tidak membunuh lakbannya dibuka,” ucap dia.
Menurut Boyamin, sebelum diculik, korban sempat menunjukkan perilaku yang janggal. MIP yang biasanya memarkir mobil di dalam kompleks, justru memilih parkir di luar dengan jarak 300–400 meter dari rumahnya. Ia juga sempat merokok herbal di kantor, padahal dikenal tidak pernah merokok sebelumnya.
Selain itu, mobil tak dikenal kerap terlihat memantau rumah lama korban di Bogor. Di kantor cabang, ada orang asing datang dengan alasan mengurus ATM, tetapi tanpa membawa identitas maupun rekening. “Ujung-ujungnya meminta bertemu pimpinan. Kan berarti memang targetnya pimpinan, jadi tidak random,” jelas Boyamin.
Boyamin juga menjelaskan alasan kartu nama MIP ditemukan di tangan C alias Ken, otak perencanaan. Menurutnya, korban memang pernah menawari bisnis mesin EDC sehingga terjadi komunikasi antara keduanya.
Ia meragukan motif rekening dormant sebagaimana disampaikan polisi. “Kalau saya sih melihat bukan sekadar rekening dormant, melainkan rekening besar di kantor-kantor cabang Jakarta,” ungkapnya.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut para pelaku dikenakan Pasal 328 dan 333 KUHP.
“Pasal yang kita sangkakan pasal 333 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia. Pasal 328 ayat 3 juga mengatur hal serupa. Tidak ada niat awal membunuh, hanya menculik untuk memaksa korban memindahkan dana dari rekening dormant,” kata Wira dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, menambahkan bahwa korban sempat dipukuli di dalam mobil ketika kondisi tubuhnya dilakban dan matanya ditutup.
“Korban memberontak sehingga terus dipukuli hingga lemas, tidak berdaya, lalu dibuang,” ujarnya.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara keluarga korban berharap penyidik mempertimbangkan kembali penggunaan Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.[]
Putri Aulia Maharani
