KUTAI KARTANEGARA-Setelah tiga bulan tertutup akibat polemik lahan, portal milik PT Budi Duta Agromakmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya resmi dibuka kembali pada Sabtu (25/10/2025).
Pembukaan ini dilakukan melalui prosesi adat Dayak yang difasilitasi langsung oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, usai dilaksanakannya sidang adat yang memutuskan penyelesaian konflik antara warga dan pihak perusahaan.
Upacara pembukaan portal berlangsung khidmat di area kantor PT BDAM dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan SH, Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, perwakilan Danramil Tenggarong, serta Kabag Ekonomi Pemkab Kukar, Camat Tenggarong Sukono dan hadir pula para kepala adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan.
Konflik antara masyarakat Jahab dan PT BDAM bermula dari keberatan warga terhadap aktivitas perusahaan di wilayah hak guna usaha (HGU), yang dinilai menimbulkan kerusakan lahan dan belum ada tanggung jawab yang jelas. Akibatnya, masyarakat menutup portal perusahaan sejak 25 Agustus 2025.
DAD Kaltim kemudian turun tangan dengan memfasilitasi sidang adat pada Jumat (24/10/2025) di Lamin Jalan Batu Cermin, Samarinda. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim adat yang terdiri dari tujuh tokoh adat memutuskan lima poin penting untuk mengakhiri sengketa
Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan SH menegaskan, pembukaan portal menjadi simbol perdamaian dan ketaatan terhadap hukum adat.
Ia menyebut keputusan majelis hakim adat, sebagai bentuk keadilan sejati yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
“Saya selaku Ketua Umum tidak boleh mengintervensi, dan para hakim adat bekerja mandiri berdasarkan kitab dan pengalaman mereka. Keputusan yang diambil adalah hasil musyawarah yang adil,” ujar Viktor.
Viktor mengingatkan seluruh pihak, agar tidak lagi melakukan tindakan penutupan portal atau membawa masalah ke jalur hukum positif.
“Saya berharap tidak ada lagi portal yang ditutup dan tidak ada perkara baru di pengadilan, dan semua harus berpegang pada keputusan adat yang sudah disepakati,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara DAD Kaltim, Forkopimda, dan pihak kepolisian yang telah mendorong penyelesaian damai.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres Kukar dan Kapolda Kaltim yang telah mendukung penyelesaian secara persuasif, dan masalah tidak harus selalu diselesaikan lewat pengadilan. Jalur adat tetap menjadi jalan yang bermartabat,” ujarnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DAD Kaltim, yang berhasil mempersatukan para kepala adat dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
“Mulai hari ini tidak ada lagi kepala adat A atau B. Semua bersatu untuk membangun masyarakat hukum adat. Persatuan inilah yang diharapkan Kapolda dan menjadi kunci menjaga kamtibmas di Kukar,” ucapnya.
Ritual pembukaan portal yang diakhiri dengan prosesi adat, menjadi momen penting dalam pemulihan hubungan antara warga dan perusahaan. Dalam acara itu, perwakilan kedua belah pihak berjabat tangan dan saling bermaafan, menandakan berakhirnya perselisihan dan dimulainya kerja sama baru
“Mari kita jalankan keputusan ini dengan ikhlas, dan tidak ada dendam, tidak ada permusuhan. Semua harus berjalan dalam kegembiraan,” ujar Viktor.
“DAD Kaltim akan terus mengawal, agar hak masyarakat terpenuhi dan perusahaan dapat bekerja dengan tenang,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh menjelaskan, keputusan adat tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk melanjutkan hubungan secara damai.
“Majelis hakim adat memerintahkan PT BDAM segera melakukan inventarisasi dan verifikasi lahan masyarakat, merealisasikan kebun plasma, dan melaksanakan program CSR sesuai peraturan,” ucapnya.
“Selain itu, perusahaan dilarang melakukan land clearing baru sebelum verifikasi lahan selesai,” ungkap Hendrik.
Putusan adat juga menetapkan denda adat berupa dua ekor kerbau jantan, sepuluh ekor babi, dan sepuluh tajau antang, dan seluruh biaya ritual adat dan sidang dibebankan kepada perusahaan.
Hendrik menambahkan, keputusan tersebut diterima kedua belah pihak setelah dijelaskan oleh hakim adat.
“Awalnya memang ada warga yang belum paham isi putusan, namun setelah dijelaskan secara adat, semuanya sepakat menjalankan hasil keputusan tanpa penolakan,” jelasnya.
Hendrik menegaskan, DAD Kaltim bersama Forkopimda akan terus mengawal proses inventarisasi, dan memastikan hak-hak masyarakat diselesaikan secara adil.
“Kami ingin perusahaan dan masyarakat bisa bekerja sama, serta kegiatan inventarisasi tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat, dan masyarakat juga perlu perusahaan untuk kemajuan ekonomi,” ujarnya
Penyelesaian sengketa antara warga Jahab dan PT BDAM melalui jalur adat menjadi bukti bahwa kearifan lokal masyarakat Dayak masih memegang peranan penting dalam menjaga keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.
DAD Kaltim pun menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di tengah masyarakat, menjadi jembatan keadilan antara adat, pemerintah, dan penegak hukum di Bumi Etam.
