CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
SAMARINDA-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan masalah pada empat proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur. Menurut laporan BPK RI, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp378.231.884,00 pada empat paket pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Empat proyek tersebut meliputi pembangunan RKB di MIN 1 Kutai Kartanegara, MAN 1 Samarinda, MTsN 1 Kutai Kartanegara, dan MTsN 3 Penajam Paser Utara.
BPK menemukan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi material dibandingkan dokumen kontrak.
BPK merekomendasikan agar Kepala Kanwil Kemenag Kaltim menagih kelebihan pembayaran kepada para rekanan dan menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, BPK juga menilai perlunya peningkatan pengawasan teknis agar pembayaran termin tidak dilakukan sebelum volume pekerjaan di lapangan sesuai dengan progres yang dilaporkan.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Khaliq, saat di konfirmasi menyatakan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas negara setelah keluarnya hasil expose dari Tim BPK.
“Terkait masalah tersebut, mi telah melaksanakan pembayaran pengembalian uang negara pada tahun 2024 senilai kurang lebih Rp 378 juta setelah keluarnya hasil expose dari Tim BPK, dan telah diselesaikan melalui TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan proyek untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan.
