Samarinda – Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pinjam kendaraan yang disalahgunakan oleh pelaku, Kamis (08/01).
Kasus ini bermula dari laporan korban, warga Kecamatan Sungai Kunjang, yang mengalami penggelapan satu unit sepeda motor Honda ADV. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 September 2025, di kawasan Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial V (31) diduga menggunakan modus meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk menukar kendaraan miliknya yang sedang digadaikan. Pelaku meyakinkan korban bahwa orang tuanya akan membantu menebus kendaraan tersebut, sehingga korban mengizinkan peminjaman dengan itikad baik.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Setelah meminjam sepeda motor korban, pelaku tidak mengembalikan kendaraan sesuai kesepakatan. Bahkan, pelaku kembali menggunakan sepeda motor miliknya sendiri dan kemudian menghilang tanpa kabar. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp35.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku V (31) berhasil diamankan di kawasan Komplek Folder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain dengan nilai gadai sebesar Rp6.000.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Pastikan ada kejelasan dan jaminan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” tegas AKP Ning Tyas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda ADV telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Polsek Sungai Kunjang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
