SAMARINDA– Bertempat di Law Office Ginting & Partner, Kuasa hukum Kadinkes Kubar, Rita Sinaga, Arjuna Ginting SH MH, memberikan klarifikasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi oleh Dit Tipikor Polda Kaltim. Arjuna menyatakan bahwa proses audit yang dilakukan oleh BPKP senilai Rp 4,1 miliar masih belum jelas rinciannya.
“Korupsi adalah musuh kita bersama, bukan saja negara tapi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam hal ini, kita harus melihat proses audit yang tidak wajar,” kata Arjuna.
Arjuna menjelaskan bahwa proyek pembangunan rumah sakit Umum Bekengkong Kutai Barat awalnya bernilai Rp 100,5 miliar, namun kemudian menyusut menjadi Rp 50 miliar. Ia menyatakan bahwa semua proses telah diversifikasi oleh instansi terkait, termasuk penanggung jawab, pelaksanaan, dan jaminan.
“Proyek ini dijamin oleh asuransi VG, dan sudah dibayarkan oleh pelaksana pekerja proyek. Ada bukti kwitansi yang membuktikan hal ini,” tambah Arjuna.
Arjuna juga mempertanyakan proses audit yang dilakukan dua kali, yaitu oleh BPK RI dan BPKP. Ia merujuk pada SEMA Mahkamah Agung no 20 tahun 2016 yang menyatakan bahwa BPK RI adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengaudit.
“Kami sudah melakukan kunjungan ke Jakarta dan bertemu dengan pihak VG. Mereka sangat kaget dan mengatakan bahwa tidak ada audit dua kali di negeri ini,” kata Arjuna.
Arjuna menyatakan bahwa kliennya, Rita Sinaga, tidak merasa jelas bersalah dan takut. Ia khawatir bahwa rasa takut ini dapat membuat kliennya menjadi gila.
“Rita ini takut dan saya khawatir kan dari rasa takut menjadi gila karena dia tidak merasa korupsi,” tutup Arjuna.
