SAMARINDA– Sengketa lahan di Jalan Siradj Salman, Samarinda, kembali menjadi sorotan setelah James Bastian Tuwo meminta Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Kalimantan Timur membuka kembali penyidikan perkara yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Permohonan tersebut disampaikan James melalui surat kepada Kapolri cq. Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2026 dan diterima pada 31 Maret 2026.
Dalam surat itu, James meminta agar Laporan Polisi Nomor LP/B/411/XII/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 26 Desember 2022 diproses kembali. Perkara tersebut sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Polda Kaltim dengan alasan tidak cukup bukti.
Permintaan pembukaan kembali penyidikan, kata James, didasarkan pada munculnya dua alat bukti baru.
Alat bukti pertama berupa surat resmi dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor HP.01.02/327-64.72/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo itu menyatakan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1758 dan SHM Nomor 1952 di Kelurahan Teluk Lerong Ilir atas nama H. Fazri telah dibatalkan melalui SK Pembatalan Nomor 41/SK.64.MP.02.03/II/2022. Pembatalan itu merupakan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan luas masing-masing 2.554 meter persegi dan 394 meter persegi.
Surat BPN juga menyebut objek tanah tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan di Polda Kaltim, merujuk pada surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Nomor B/69/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 13 Januari 2026 terkait permohonan pemeriksaan saksi.
Alat bukti kedua yang diajukan James adalah putusan perkara Nomor 71/Pdt.BTH/2022/PN SMR juncto Nomor 12/PDT/2023/PT SMR juncto Nomor 4740 K/Pdt/2023. Putusan itu disebut membatalkan putusan perkara sebelumnya.
“Dengan adanya dua alat bukti baru tersebut, saya meminta kepada Bapak Kapolri melalui Bareskrim Polri agar dapat membuka dan melakukan penyidikan kembali terhadap perkara yang melibatkan H. Fazri yang sebelumnya dinyatakan SP3 oleh Polda Kaltim,” ujar James Bastian Tuwo.
James menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Ia juga menyoroti proses eksekusi objek tanah dalam perkara Nomor 40 yang menurutnya tetap dilakukan meski dirinya tidak termasuk pihak yang digugat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, James mengaku optimistis karena upaya mencari keadilan yang ditempuhnya mulai menunjukkan perkembangan.
Selain menyurati Kapolri dan Bareskrim Polri, James mengaku telah mengirimkan tembusan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI dan Polda Kalimantan Timur.
Ia juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Camat Samarinda Ulu melalui Lurah Teluk Lerong Ilir terkait penghapusan dan pencabutan SHM Nomor 1758 dan 1952 pada 16 Maret 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Kalimantan Timur, maupun H. Fazri terkait permohonan pembukaan kembali penyidikan tersebut.
