TENGGARONG– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali tancap gas mengusut dugaan korupsi di sektor pendidikan. Senin (6/7/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Jl. Lais, Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN pada Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025.
Selain di kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain yang masih terkait perkara.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita oleh Tim Pidsus Kejati Kaltim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar penyidik di lokasi, mengacu Pasal 112 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam waktu yang bersamaan, penyidik Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan saksi difokuskan untuk mendalami mekanisme pencairan, verifikasi data penerima, hingga aliran dana TPP dan insentif guru selama kurun waktu 5 tahun anggaran.
TPP dan insentif guru merupakan hak yang melekat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik. Dugaan penyalahgunaannya selama 2020-2025 berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan para guru.
Kejati Kaltim memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Penyidik belum menetapkan tersangka. Proses masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Kejati Kaltim melalui Kasi Penkum menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik dan kesejahteraan guru.
“Siapa pun yang terlibat dan terbukti, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan disitanya dokumen dan barang bukti elektronik, penyidikan dugaan korupsi TPP guru Kukar memasuki babak baru. Publik kini menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dana pendidikan selama 5 tahun terakhir itu.
