SAMARINDA-Moment peringitan hari anti korupsi dunia merupakan momen bagi setiap negara dalam meperlihatkan peran, tanggungjawab serta komitmennya dalam pemberantasan korupsi, selain itu moment ini juga harus dijadikan kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada setiap pihat yang telah memberikan kontribusinya dalam pemberantasan korupsi.
Praktisi Hukum Kaltim Jumintar Napitupulu mengatakan jika mereview kembali, hari anti korupsi yang disepakati bersama oleh seluruh negara yang tergabung dalam PBB tepatnya pada tahun 2003 silam, maka setidaknya peringatan ini sudah dilakukan selama 22 tahun’an, artinya bukan waktu yang singkat. Faktanya banyak negara-negara didunia saat ini bisa dikatakan bersih dari praktek korupsi, seperti finlandia , luxemburg dll.
Bila kita lihat kembali ke negara kita, lahirnya undang-undang pemberantasan korupsi di bumi pertiwi pada era reformasi tepatnya tahun 1999 ditandai dengan diundangkannnya UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, artinya secara usia perlawanan terhadap tindak pidana korupsi di negara ini sudah lebih awal disahkan ketimbang hari peringatan anti korupsi global itu sendiri.
Tapi faktanya, praktek korupsi dinegara ini terus meningkat dan semakin merajalela di segala lini yang ada pos anggarannya.
Menurut kami, peringatan hari anti korupsi itu jangan hanya momentum atau bahkan selogan namun isinya kosong.
“Semestinya peringatan anti korupsi itu dijadikan cambuk pelecut bagi setiap pihak dalam melawan korupsi baik secara persuasif maupun pereventif dalam bentuk tindakan pemberantasan korupsi. Artinya sebagai pelecut, perlawanan dan pemberantasan korupsi itu harus semakin kencang melesat kedepan baik dari segi angka pengungkapan kasus maupun pengembalian kerugian negara harus terus meningkat, bukan justru menurun,” ujarnya.
Kalau kita lihat 2 tahun terakhir, yakni dari tahun 2024 sampai dengan saat ini yaitu akhir tahun 2025, tingkat pemberantasan korupsi melambat dan terlihat banyak terkesan tebang pilih.
Pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara tersebut juga menyampaikan dapat dikatakan ditahun 2024 sampai tahun 2025 ini, dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi mengalami degradasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam jumlah pengungkapan kasus, hal itu menurut hemat kami terjadi karena terjadi penggerusan pada aspek-aspek utama penegakan hukum dalam pemberantasan koruspi antara lain aspek Struktur dan substansi.
Ia juga menyoroti pada aspek struktur, yaitu berkaitan dengan lembaga atau instansinya yang menangani tindak pidana korupsi, banyak aparat penegak hukum justru tersangkut kasus korupsi, baik itu dari Kepolisian, Kejaksaan, begitu juga dengan lembaga yang sejak tahun 2002 silam kita harapkan menjadi motor utama dalam perlawanan terhadap praktek-prakte korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, tak sampai disitu dari Mahkamah Agung sendiri ada yang tertangkap dan terlibat praktek korupsi yang terungkap pada tahun 2024 silam.
Jika dilevel penegakan hukumnya saja tersangkut praktek-praktek korupsi, apalagi untuk level pejabat pemerintahan, angka yang terungkap sangat luar biasa. Dengan demikian, kita bisa simpulkan aspek struktur pemberantasan koruspi itu sendiri tidak luput dari praktek korupsi, jadi sangat wajar jika penurunan dan pelambatan dalam pemberantasan korupsi terjadi signifikan ditahun 2024-2025.
Dari segi substansi pamberantasan korupsi dapat kami katakan melambat dan menurun dikarenakan terjadinya pelemahan pada KPK dengan terjadinya revisi UU KPK 6 tahun silam yaitu tepatnya pada tahun 2019, efeknya dapat kita lihat saat ini KPK justru lebih cenderung jadi alat bagi kekuasaan karena memang sudah ditempatkan dibawah kekuasaan, bukan lagi sebagai lembaga independent memberantas korupsi.
“Disisi lain, menjadi sangat penting menurut kami disahkannya undang-undang perampasan aset terhadap pelaku-pelaku korupsi, kami pikir ini cukup penting selain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara juga tentunya menjadi alarm yang sangat menakutkan untuk pelaku-pelaku kejahatan korupsi itu sendiri,” tutur Jumintar Napitupulu.
Namun hal ini harus dibarengi dengan pembenahan pada struktur pemberantasan korupsi itu sendiri, artinya strukturnya harus benar-benar siap dan terpercaya untuk menjalankan agenda perampasa aset itu sendiri, karena apabila tidak siap, justru akan menjadi alat ditangan orang yang salah.
Pada dasarnya masih terdapat satu aspek penting yang dibutuhkan dalam melawan korupsi, dan itu sangat penting yakni budaya kesadaran masyarakat kita itu sendiri, dalam konteks ini dapat kita ambil contoh politik transaksional dalam pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah, moment pemilihan kepala daerah menjadi salah satu bukti nyata bahwa kesadaran melawan korupsi itu sangat rendah dimasyarakat.
“Dengan minimnya kesadaran masyarakat itu tadi, outputnya kan jelas berimbas pada kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat, nyatanya kita lihat saat ini tahun 2025 ada beberapa kepala daerah diseluruh indonesia belum genap setahun menjabat sudah kena OTT KPK, atau ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan/kepolisian. Sedangkan kita sadari sendiri praktek korupsi itu jelas-jelas menghambat pertumbuhan segala aspek menuju negara yang maju,” jelasnya.
Teruntuk provinsi kalimantan timur, Jumintar Napitupulu sangat berharap moment peringatan hari anti korupsi dunia saat ini, harus benar-benar menjadi cambuk pelecut bagi aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim yang terus dinamis mengungkap kasus-kasus korupsi dikaltim, dan kita juga berharap banyak untuk Kepolisian Daerah Kaltim agar semakin melesat kencang memberantas korupsi sekaligus mampu melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi itu sendiri sejak awal.
Karena apabila terus terjadi pelambatan dan penurunan terhadap pemberantasan korupsi maka imbasnya Kaltim dan bahkan negara ini tidak akan pernah menjadi negara maju, dan tidak akan kita lihat kejesahteraan itu merata bagi setiap warga negara, keadilan pun akan menjadi barang langka kita temukan.
“Begitupun bagi pemerintah kita, moment peringatan hari anti korupsi ini harus diikuti adanya ketegasan dan komitmen serta tindakan nyata terhadap pemberantasan korupsi, dengan mengutamakan pembenahan institusi pemberantasan korupsi (aspek struktur) maupun substansi pemberantasan korupsi itu sendiri,” pungkasnya.
