SAMARINDA-Aksi spontan Presiden Prabowo Subianto yang menegur panitia karena menempatkan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, di barisan kursi belakang saat peresmian RDMP Balikpapan, Senin (12/01/2025), menjadi sorotan publik.
Banyak pihak bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya aturan penempatan duduk tokoh adat dalam acara kenegaraan?
LANDASAN HUKUM
Penempatan posisi duduk dalam acara resmi kepresidenan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Berdasarkan UU tersebut, terdapat aturan mengenai Tata Tempat atau Preseance, yaitu pengaturan urutan siapa yang berhak mendapatkan prioritas. Sultan atau pemimpin adat dikategorikan sebagai Tokoh Masyarakat Tertentu.
Menurut Pasal 15 ayat (2), tokoh masyarakat diberikan tempat yang sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya dari masyarakat.
Mengapa Sultan harus di depan? Dalam konteks kunjungan kerja Presiden ke daerah, terdapat tiga alasan protokoler mengapa Sultan Kutai seharusnya berada di barisan VVIP (depan):
Penghormatan Tuan Rumah: Sebagai simbol tertinggi kearifan lokal di wilayah Kalimantan Timur, Sultan adalah “tuan rumah spiritual” yang harus ditempatkan sejajar dengan pejabat tinggi negara sebagai bentuk penghormatan wilayah.
Asas Kesetaraan Sosial: Protokol kepresidenan mengenal asas kenegaraan yang mengharuskan keseimbangan antara pejabat formal (Menteri/Gubernur) dengan tokoh kultural (Sultan).
Etika Kedekatan: Dalam praktek protokoler, tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar di lokasi acara idealnya duduk di baris pertama atau kedua, tepat di belakang atau di samping blok utama Presiden.
TEGURAN KOREKSI
Insiden di Balikpapan kemarin menunjukkan adanya ketidakselarasan antara daftar undangan administratif panitia dengan etika keprotokolan di lapangan.
Presiden Prabowo, yang dikenal sangat menghargai sejarah dan institusi adat, menggunakan diskresinya sebagai kepala negara untuk langsung mengoreksi posisi duduk tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai pesan kuat bagi panitia pelaksana—baik dari BUMN maupun kementerian—agar lebih peka terhadap marwah tokoh daerah di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis penempatan duduk tersebut, namun momen ini dipastikan menjadi bahan evaluasi besar bagi tim protokol pusat maupun daerah.
Sementara itu ulama kondang Kaltim dan nasional T.G.H. Muhammad Fathur Rahman Al Kutai, S.H., M.H. (Ustadz Pink Al Kutai – Gelar Mas Noto Anoem), menyampaikan protes keras dan rasa keprihatinan yang mendalam atas pengabaian etika protokoler terhadap Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Ulama yang juga sebagai Presiden Borneo Islamic Management mengatakan kejadian di mana Sultan—pemegang takhta Kerajaan Tertua di Nusantara—diposisikan duduk di belakang para pelayan rakyat (ASN/Pejabat), bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan bentuk degradasi adab dan pelanggaran terhadap amanat konstitusi.
Sebagai seorang praktisi hukum, saya mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan simbolnya bukanlah sekadar basa-basi sosial, melainkan kewajiban negara yang diatur dalam:
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945: Negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Memosisikan Sultan secara tidak layak adalah bentuk pengabaian terhadap pengakuan negara tersebut.
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, di mana Lembaga Adat dan Sultan adalah pilar utamanya.
Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pelestarian Adat: Secara lokal, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban hukum untuk memuliakan entitas adat sebagai identitas asli daerah.
Sangat memuakkan ketika ASN, yang secara filosofis adalah pelayan rakyat, justru duduk di depan dengan angkuh sementara simbol kedaulatan budaya diletakkan di kursi belakang. Jika Bapak Presiden saja mampu menunjukkan adab dan penghormatan tinggi saat berkunjung ke tanah ini, mengapa kalian yang bekerja di tanah Kutai justru kehilangan jati diri dan tata krama?
Jangan sampai kebanggaan kalian sebagai ASN membutakan mata hati bahwa posisi kalian ada karena rakyat, dan kehormatan tanah ini ada karena sejarah panjang yang dijaga oleh Kesultanan. Kami menuntut evaluasi total terhadap standar protokoler di setiap acara resmi.
Jangan biarkan “Adab” lenyap dari bumi Kalimantan Timur hanya karena kesombongan Jabatan.
