SAMARINDA-Pengancaman terhadap jurnalis Selasar.co yang menulis kritik terhadap kinerja Gubernur Kalimantan Timur telah mendapat sorotan dari praktisi hukum di daerah ini. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA) menganggap pengancaman ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.
Ketua LKBH PUSAKA, Gusti Addy Rachmany, menyatakan bahwa serangan ini merupakan upaya menghalangi publik untuk mengakses informasi secara bebas.
“Serangan ancaman oleh oknum ormas terhadap wartawan bermula adanya pemberitaan terhadap kinerja gubernur Kalimantan Timur,” ujarnya.
LKBH PUSAKA mendesak pemerintah untuk mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran HAM yang serius. Aparat kepolisian juga diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas ancaman ini.
Pasal 18 ayat 1 UU Pers No.40/1999 mengatur bahwa siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara, paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp500.000.000,00.
LKBH PUSAKA meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, serta mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap jurnalis.
