SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di bawah kepemimpinan Assoc. Prof. Dr. Supardi SH MH berhasil menyelamatkan aset tanah milik Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang telah bersertifikat hak milik perorangan melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi. Aset yang diselamatkan berupa tanah senilai sekitar Rp21,5 miliar serta investasi atas sumur dan fasilitas produksi senilai kurang lebih Rp1,25 triliun.
”Atas penyelesaian ini, Kejati Kaltim juga telah berhasil menyelamatkan kehilangan potensi produksi sekitar Rp. 480 miliar per tahun,” ungkap Supardi dalam konferensi pers peringatan Hakordia 2025 dan pemaparan capaian kinerja Kejati Kaltim sepanjang tahun 2025 di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa 9 Desember 2025.
Selain itu, melalui jajaran Intelijen, Kejati Kaltim juga berhasil menyelamatkan aset negara berupa 41 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan laut yang berada di bibir pantai Kecamatan Balikpapan Kota.
”Penyelamatan aset negara ini berupa pembatalan 41 sertifikat laut yang sudah habis masa berlakunya maupun yang masih berlaku di Balikpapan,” tegas Supardi. Ia memberikan keterangan didampingi Asisten Pidsus Haedar, Asisten Datun Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, serta Kasi Pengendalian Operasi Sudarto.
Sepanjang 2025, Kejati Kaltim mencatat penanganan perkara yang signifikan. Pada tahap penyelidikan terdapat 52 perkara, penyidikan 40 perkara, serta proses penuntutan yang berasal dari Kejaksaan sebanyak 48 perkara. Penuntutan dari Polri tercatat 30 perkara, dari Direktorat Pajak 5 perkara, dan dari Bea Cukai 1 perkara.
”Sementara itu, telah dilakukan eksekusi terhadap 44 orang dan total penyelamatan keuangan negara pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi mencapai Rp19.725.943.905,51,” jelas Supardi.
Kejati Kaltim juga menjalankan instruksi Presiden yang diteruskan oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait ASTACITA Presiden, dengan fokus pada penanganan korupsi sektor sumber daya alam serta perkara besar yang berdampak luas bagi masyarakat.
Beberapa perkara yang ditangani di antaranya:
Dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda (telah dilimpahkan ke tahap penuntutan).
Dugaan korupsi manipulasi penerimaan negara dalam bentuk royalti, pajak, dan PNBP pada IUP CV Alam Jaya Indah tahun 2018–2023 (dalam proses penyidikan).
Dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa PDTT dalam kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (dalam proses penyidikan).
Dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 (dalam proses penuntutan).
Sampai dengan November tahun 2025 bidang tindak pidana umum Kejati Kaltim telah mampu menyelesaikan penghentian perkara dengan keadilan restorative sebanyak 42 perkara.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi.
