JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengandung informasi yang seharusnya tidak diungkap ke publik.
KPK menyebut Khalid diduga membocorkan materi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih melakukan verifikasi atas informasi tersebut.
“Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Budi, KPK saat ini belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai jumlah uang yang dikembalikan Khalid maupun teknis pengembaliannya.
“Pada waktunya tentu kami akan sampaikan ketika menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menyampaikan dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 bahwa dirinya telah mengembalikan uang ke KPK terkait kuota haji. Ia menyebut pengembalian dilakukan karena diminta penyidik saat dirinya diperiksa sebagai saksi.
Khalid menjelaskan, uang tersebut merupakan setoran jemaah dari 122 orang yang berangkat melalui Uhud Tour kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, dengan biaya sebesar 4.500 dolar AS per orang.
Bahkan, 37 orang jemaah disebut diwajibkan membayar tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses. Khalid beralasan menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena visa haji khusus yang ditawarkan diklaim resmi dari negara dan mendapat fasilitas maktab VIP.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK turut mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membaginya menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total, sementara 92 persen sisanya untuk kuota reguler.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.[]
Putri Aulia Maharani
