SEMARARUPA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar lebih sepanjang 2025. Dana tersebut berasal dari hasil rampasan perkara pidana khusus, uang pengganti tindak pidana korupsi, dan rampasan perkara pidana umum.
Kepala Kejari Klungkung, Wayan Suardi, mengatakan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan itu telah disetor ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga kejaksaan dalam menangani perkara serta memastikan kerugian negara bisa dipulihkan.
“Untuk perkara pidana khusus mengenai rampasan negara lebih kurang Rp6 miliar untuk perkara mantan Bupati Klungkung Wayan Candra. Untuk uang pengganti perkara Wayan Candra Rp1,7 miliar serta uang rampasan perkara pidana umum totalnya Rp12.740.000,” ujar Suardi di Semarapura, Minggu (21/9/2025).
Suardi menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Khusus untuk perkara Wayan Candra, lelang rampasan dilaksanakan pada Agustus 2025. “Dana yang diselamatkan tersebut sudah disetor ke kas negara,” tambahnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan, Kejari Klungkung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana yang ditangani, baik korupsi maupun pidana umum lainnya. Pihaknya mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan kasus.
Selain itu, Kejari Klungkung berharap penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang. “Kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat,” tegas Suardi.
Langkah penyelamatan keuangan negara ini juga menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam aspek penindakan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara. Dengan demikian, kehadiran kejaksaan tidak hanya sekadar menjerat pelaku tindak pidana, melainkan juga memberikan kepastian bahwa aset negara kembali untuk kepentingan masyarakat.[]
Putri Aulia Maharani
