SAMARINDA-Mengambil sebuah tema “Mari Kita wujudkan Kelurahan yang mandiri, maju, dan bebas dari praktik-praktik koruptif,” Bidang Intelijen Kejari Samarinda melaksanakan Kampanye Anti Korupsi melalui sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Kejari Samarinda, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur Kelurahan se-Kota Samarinda dan bertujuan memperkuat pencegahan korupsi sejak dari lini pemerintahan terendah.
Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara SH MH, menjelaskan bahwa Jaga Desa adalah program strategis yang diluncurkan Kejaksaan RI untuk memastikan pengelolaan dana Desa maupun kelurahan berjalan transparan dan akuntabel.
“Program ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. Jaga Desa dirancang sebagai bentuk kehadiran aktif jaksa di tengah masyarakat dengan pendekatan preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan atau tindakan korupsi,” Bara.
Perlu diketahui jika kegiatan ini meliputi penyuluhan hukum, layanan konsultasi hukum gratis, pemeriksaan dokumen penggunaan dana desa, dan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi pemantauan dana Desa atau Kelurahan.
Bara menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan membantu aparatur menjalankan tugas secara benar dan sesuai koridor hukum. Ia berharap melalui Jaga Desa, budaya transparansi dan integritas dapat semakin mengakar di tingkat Kelurahan.
“Tujuan utama program ini adalah memastikan bahwa seluruh program pembangunan di tingkat Kelurahan berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak terhambat akibat perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Kejari Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Kelurahan dalam mewujudkan pengelolaan dana publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.
