SAMARINDA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil menorehkan prestasi membanggakan di penghujung tahun 2025 dengan meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan bergengsi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Samarinda dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Penghargaan ZI-WBK itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, SH, MH, didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dalam acara penganugerahan yang digelar di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, SH, MH, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini, merupakan buah dari komitmen bersama seluruh pegawai Kejari Samarinda dalam menanamkan nilai integritas, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bara Mantio melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (17/12/2025) malam.
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penilaian Zona Integritas bukan sekadar kompetisi, melainkan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, telah terinternalisasi dalam perilaku sehari-hari insan Adhyaksa.
Ia juga mengapresiasi 38 satuan kerja di seluruh Indonesia, yang berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2025.
Bara Mantio menambahkan, predikat ZI-WBK diberikan kepada unit kerja Pemerintah yang berkomitmen menerapkan enam area perubahan reformasi birokrasi, meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Penetapan Kejari Samarinda sebagai penerima WBK tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 11 Desember 2025,” jelasnya.
“Dari seluruh satuan kerja, hanya 38 unit yang dinilai memenuhi persyaratan ketat dari Kementerian PANRB,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa capaian tersebut juga menjadi bagian dari proyek percontohan evaluasi mandiri Zona Integritas di lingkungan penegak hukum, atau Criminal Justice System.
Dengan raihan tersebut, Kejari Samarinda berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja yang bersih dan akuntabel.
“Atas nama Pimpinan dan seluruh jajaran, Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Samarinda, Forkopimda, serta seluruh masyarakat Kota Samarinda atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan,” tuturnya.
“Pencapaian ini juga berkat sinergitas Kejari Samarinda dengan media yang terus mensupport dalam pemberitaan yang akurat dan layak untuk informasi ke masyarakat Kota Samarinda,” pungkas Bara Mantio.
(Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi)
