SAMARINDA– Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Kamis(26/2/2026) telah melakukan upaya paksa dengan menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama dari tiga perusahaan, yaitu PT. JMB, PT. ABE, dan PT. KRA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
DA dan GT dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga PT. JMB, PT. ABE, dan PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah/lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Para tersangka telah melakukan penambangan tidak benar dengan bukaan lahan sekitar 1.800 Ha di HPL No. 01 tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga tujuan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) tidak tercapai,” kata Kepala Kejati Kaltim, melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
DA dan GT disangkakan dengan pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Kejati Kaltim terus melakukan penghitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
