JAKARTA – Kasus dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2023–2024 kembali memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (02/09/2025) memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang dikenal publik sebagai pendakwah sekaligus Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Selain Khalid Basalamah, turut hadir Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH, Irwanto.
Penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti di situ. Lembaga antikorupsi juga memanggil sejumlah tokoh penting di industri penyelenggaraan haji dan umrah, seperti Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur, staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, serta Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Meski belum dijelaskan materi pemeriksaan secara rinci, pemanggilan ini menunjukkan fokus KPK menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menguraikan duduk persoalan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji dengan porsi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan bagi jamaah reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada.”
KPK menaksir, akibat penyimpangan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Seiring dengan perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut hak jamaah haji yang sudah lama menanti kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Dengan daftar tunggu yang panjang, setiap tambahan kuota sejatinya diharapkan dapat meringankan antrean jamaah reguler. Namun, dugaan penyalahgunaan kuota justru menimbulkan kekecewaan serta pertanyaan besar mengenai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.
