TENGGARONG-Kuasa hukum warga Desa Bhuana Jaya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, meminta PT Khotai Makmur Insan Abadi untuk segera membuktikan dasar klaim kepemilikan lahan yang dijadikan alasan menolak penandatanganan saksi batas.
Hal ini disampaikan kuasa hukum warga, Arjuna Ginting SH MH, dalam mediasi pengaduan layanan penataan batas di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (04/02/2026).
Arjuna menyatakan PT Khotai hingga kini menolak menandatangani saksi batas tanpa pernah menunjukkan dokumen pembebasan atau kepemilikan lahan yang sah. Ia menegaskan, jika perusahaan mengklaim adanya tumpang tindih atau overlap, maka pembuktian sepenuhnya berada pada pihak perusahaan.
“Warga memegang sertipikat resmi yang diterbitkan negara. Klaim perusahaan harus dibuktikan,” tegas Arjuna dalam forum mediasi.
Menurutnya, permohonan penataan batas telah diajukan sejak Juli 2025, namun berlarut karena PT Khotai tidak membuka data yang diklaim dimiliki.
Arjuna juga mempertanyakan izin pemanfaatan lahan transmigrasi yang disebut berada dalam wilayah konsesi PT Khotai. Dari 13 sertipikat yang dimohonkan, enam di antaranya bahkan telah disomasi karena muncul indikasi sertipikat ganda.
Ia menilai tidak logis jika pemegang Sertipikat Hak Milik justru dibebani kewajiban pembuktian, sementara perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen pembebasan.
Dalam forum tersebut, Arjuna memberi tenggat dua minggu kepada PT Khotai untuk membawa bukti otentik pembebasan lahan dan data tumpang tindih yang diklaim.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, membenarkan bahwa permohonan penataan batas terhadap 10 Sertipikat Hak Milik produk transmigrasi belum dapat diproses.
Penyebabnya adalah belum terpenuhinya persyaratan tanda tangan saksi batas serta adanya indikasi tumpang tindih peta transmigrasi. Heru menyebut PT Khotai sebagai pihak yang berbatasan belum bersedia menandatangani saksi batas atas bidang tanah yang dimohonkan warga.
Mediasi tersebut membahas 10 Sertipikat Hak Milik di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, masing-masing atas nama Kanti, Seneng Hadi, Sumarno, Suparno, Sundari, Mesidi, Tuyono (dua bidang), Ngadirah, serta Siswati/Rasipan.
Di pihak lain, Direktur PT Khotai Makmur Insan Abadi, Kuncoro, mengakui perusahaan belum dapat memastikan klaimnya sesuai dengan peta yang dimiliki BPN.
Ia menyatakan data yang digunakan masih bersumber dari internal perusahaan dan memerlukan titik koordinat dari BPN. Kuncoro juga mengungkap sebagian dokumen pembebasan berada di Jakarta dan keputusan akhir berada pada direksi.
Meski mengklaim telah melakukan pembebasan terhadap sejumlah bidang dan menemukan indikasi sertipikat ganda, PT Khotai tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut dalam forum mediasi.
PT Khotai meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan data pembebasan, data tumpang tindih, serta keputusan perusahaan.
Hasil mediasi menyepakati pemberian waktu dua minggu kepada PT Khotai untuk membuktikan seluruh klaimnya secara tertulis.
Mediasi lanjutan akan dijadwalkan setelah tenggat tersebut berakhir, yakni pada Rabu 18 Februari 2026. Apabila tidak ada kejelasan, hasil mediasi menjadi catatan resmi dalam penanganan sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
