SAMARINDA-Konflik kepemilikan lahan di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Samarinda, kembali menjadi sorotan publik.
Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Selasa, (17/6/2025), guna menyelesaikan sengketa tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda.
Dalam RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim tersebut, Hairil Usman hadir bersama kuasa hukumnya untuk memaparkan klaim kepemilikannya atas tanah yang disengketakan.
Ia turut membawa bukti-bukti hukum, termasuk surat somasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada pihak Keuskupan.
Sayangnya, Keuskupan Agung Samarinda selaku pihak terlapor tidak hadir dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya Jhoni Sinatra Ginting Cs dalam forum tersebut. Ketidakhadiran ini menjadi hambatan serius dalam proses klarifikasi dokumen serta menyulitkan verifikasi status kepemilikan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik secara profesional dan transparan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. DPRD Kaltim tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik sebelum perkara ini masuk ke ranah pengadilan,” tegas Agus.
Komisi I DPRD Kaltim pun berencana memanggil ulang Keuskupan Agung Samarinda untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.
Langkah ini dianggap krusial dalam membantu BPN Kota Samarinda melakukan verifikasi data kepemilikan tanah secara objektif.
Pihak BPN sendiri menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan identifikasi berdasarkan dokumen resmi. Validasi data ini penting guna mencegah potensi kerugian salah satu pihak akibat ketidaktepatan informasi pertanahan.
Sengketa tanah seperti ini menjadi tantangan klasik di banyak wilayah di Indonesia, terutama ketika status hukum lahan tidak jelas. Oleh karena itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mediasi dianggap sebagai solusi paling ideal.
DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi.
Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan sengketa antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda segera menemukan titik terang. Situasi di kawasan Jalan Damanhuri II pun diharapkan kembali kondusif dan harmonis
