SAMARINDA-Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Jumat (20/2/2026) malam.
Tersangka, Armansyah alias Mansyah (26), warga Sulawesi Selatan, ditangkap oleh petugas saat sedang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar S.I.K M.H, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Petugas melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan berhasil menangkap pelaku saat sedang menyerahkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta.
Barang bukti yang disita antara lain 6 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram brutto, 1 lembar tissue, 1 unit HP merk VIVO warna biru, dan 1 unit R2 merk Honda Supra warna hitam biru.
Armansyah alias Mansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika dan akan menindak tegas pelaku.
