SAMARINDA-Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam kurun satu bulan, dengan menangkap tiga tersangka dan menyita total 66 poket sabu seberat 30,61 gram bruto.
Hal tersebut di paparkan oleh Polsek Pelabuhan Samarinda dalam konferensi pers nya, Selasa(18/11/2025), dan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Unit Reskrim dalam memantau jalur peredaran narkotika di wilayah pelabuhan yang dikenal sebagai titik rawan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, memaparkan bahwa peredaran sabu ini menyasar anak buah kapal (ABK) dan buruh pelabuhan.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menutup ruang bagi peredaran narkoba di kawasan pelabuhan,” ujarnya.
Sementara itu di trmpat yang sama Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Zaqi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sepanjang alur Sungai Mahakam.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
