Samarinda – Polsek KP Samarinda berhasil mengungkap kasus membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Tersangka, Tandra Sula alias Jabir (43), warga Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, ditangkap oleh petugas saat sedang berjaga-jaga di depan sebuah toko di lokasi tersebut.
Kapolsek KP Samarinda, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang membawa sajam di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami temukan sebilah sajam jenis parang dengan ukuran ±50 cm yang disembunyikan di bawah papan kayu yang sedang diduduki oleh pelaku,” katanya.
Tandra Sula alias Jabir dijerat dengan Pasal 306 dan 307 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang larangan membawa, menguasai, menyimpan, atau menyembunyikan senjata tajam/pemukul/penusuk tanpa izin.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek KP Samarinda untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Polsek KP Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak membawa sajam tanpa izin dan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
