SAMARINDA-Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Sabtu (14/2/2026) malam.
Kapolsek Samarinda Seberang melaporkan bahwa tersangka, Ferdiansah Kurniawan (18), warga Samarinda, berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah anggota Opsnal menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 8 poket sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,52 gram bruto yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka,” ujar Kapolsek.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain 1 buah amplop warna putih, 8 poket sabu-sabu, dan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.
Polsek Samarinda Seberang terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi tentang peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
