Samarinda – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak atau alasan yang sah di tempat umum. Pada Jumat (20/2/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AG (nama disamarkan) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP AKP A. Baihaki, S.H., M.H, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi tersebut dengan dugaan akan terjadi keributan.
“Setelah kami datangi, para remaja itu kabur, tapi satu orang tertangkap dan ditemukan membawa pisau lipat di pinggangnya,” kata AKP A Baihaki.
Barang bukti yang disita adalah 1 bilah pisau lipat dengan panjang mata pisau sekitar 20 cm. AG dijerat dengan Pasal 307 KUHP Ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, mempergunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk.
“AG saat ini sudah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk tidak membawa sajam tanpa alasan yang sah dan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
