Samarinda – Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Leromg Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Tersangka, Sandi Nur Saputra alias Aan (24), warga Jalan Meranti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, ditangkap oleh petugas pada Jumat (20/2/2026) malam.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita S.I.K, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya penganiayaan terhadap anak di lokasi tersebut.
“Pelaku memukul korban menggunakan kayu ke arah mulut, sehingga korban mengalami patah gigi sebanyak 5 butir, bibir bagian bawah pecah, serta luka lecet pada sisi kanan,” kata Ningtyas Widyas Mita S.I.K.
Sandi Nur Saputra alias Aan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 466 Ayat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Ning Tyas.
Polsek Sungai Kunjang mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus penganiayaan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku.
