SAMARINDA-Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa senjata tajam jenis belati di Jalan Am Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Tersangka, Masmiyanto (43) dan Rofii (46), diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada beberapa orang yang berkumpul di lokasi tersebut dengan dugaan akan terjadi keributan.
“Saat kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan senjata tajam jenis belati yang disisipkan di pinggang sebelah kiri kedua tersangka,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bilah senjata tajam jenis belati dengan sarung warna coklat dan 1 bilah senjata tajam jenis belati dengan sarung warna hitam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 307 KUHP Ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, mempergunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
