SAMARINDA-Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Gang 13, Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Tersangka, Supriadi (41), warga Jalan Talang Sari, Kampung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sore di kediamannya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam SH, melaporkan bahwa tersangka berhasil mencuri barang-barang milik korban, termasuk uang tunai Rp 675.000 dan berbagai merk rokok senilai total Rp 1.599.000.
“Pelapor terbangun dari tidur sekitar pukul 03.00 WITA dan keluar dari toko untuk membeli makan sahur. Saat kembali, ia menemukan beberapa bungkus rokok dan uang tunai hilang,” kata Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada keesokan harinya. Tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti berhasil disita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan akan diproses lebih lanjut oleh Polsek Sungai Pinang.
