Praktisi Hukum Kalimantan Timur, Warkhatun Najidah SH.,MH
SAMARINDA– Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, praktisi hukum Kalimantan Timur, Warkhatun Najidah, SH., MH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi korupsi di daerah ini. Menurutnya, Hakordia hanya acara ceremonial belaka, karena korupsi masih subur dan terus berkembang.
“Di Hakordia kali ini, disambut dengan berbagai modus yang kian hati-hati dilindungi. Bukan modus itu bisa diraba, bukan modus itu tidak bisa diendus, tapi seolah-olah menemui jalan buntu,” ujar Warkhatun Najidah di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).
Warkhatun Najidah mencontohkan beberapa kasus korupsi besar di Kaltim, seperti korupsi RPU Kutim Rp 7 miliar dan kasus KPC Rp 500 miliar. Ia juga menyoroti kasus bank Kaltimtara yang melibatkan kredit fiktif.
“Korupsi ini sebuah mainan, oh disana sudah kontrak seolah-olah legal. Kredit itu melalui aturan hukum aturan perdata, diuji, di kasus kemarin yang diagunkan bukan punya nya tapi kok bisa lolos,” katanya.
Warkhatun Najidah juga menyoroti praktik-praktik korupsi yang dilakukan dengan cara-cara ilegal tapi nampak legal.
“Terkadang kita bekerja tidak terasa melanggar kewenangan karena asal tunjuk, itu aja pimpin Dinas A, dia di Dinas B, itu aja karena Tim Suksesku yang ini bukan padahal bukan kewenangannya,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan bagaimana Tim Sukses suatu kepala daerah dapat mempengaruhi keputusan dan mengintervensi proses-proses yang tidak seharusnya.
“Lebih tidak lagi ok lah yang disuruh kepala dinas OPDnya tapi Tim Suksesnya yang bergerak laju dan itu disuruh mengiyakan atau tidak mengiyakan sebuah proyek,” pungkasnya.
