CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?
SAMARINDA-Telah beredar surat dari Kejaksaan Agung Nomor : PRINT-5218/M.1.14/Fu.2/11/2025 tanggal 11 November 2025 hal pelaksanaan penangkapan dan pembekuan aset yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen yang disebar secara random oleh orang yang tidak bertanggungjawab melalui pesan media sosial Whatsapp kepada masyarakat di Kaltim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc Prof.Dr Supardi SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan secara tegas jika surat tersebut adalah tidak benar atau palsu.
Toni menyampaikan bahwa surat tersebut diatas adalah tidak benar dan tidak sah adanya, dan dapat kami berikan informasi untuk menanggapi surat tersebut sebagai berikut bahwa kop surat yang beredar adalah Kejaksaan Agung namun alamat Website yang tertera adalah Website dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seharusnya alamat website yang benar adalah www.kejaksaan.go.id
“Kemudian nama pejabat Jaksa Agung Muda Intelijen di dalam surat adalah Sutanyo R Sumarta adalah tidak benar adanya dikarenakan pejabat Jaksa Agung Muda Intelijen yang benar saat ini pertanggal surat adalah Prof. Dr. Reda Manthovani. Dengan ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan berhati-hati terhadap surat atau informasi serupa yang beredar. Untuk mendapatkan informasi yang akurat, silakan merujuk kepada sumber resmi kami di www.kejati-kaltim.go.id,” pungkasnya.
Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim
Editor : Sur
