CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82?
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp500 miliar, Rabu (18/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, dan ADR yang menjabat pada periode 2011–2013. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim di Samarinda.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Toni kepada wartawan di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis dini hari (19/2/2026).
Kasi Penyidik pada Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan pada kurun waktu 2009–2010, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB yang seharusnya tidak dapat diterbitkan.
“Akibatnya, ketiga perusahaan tersebut secara bebas melakukan penambangan di HPL Nomor 01, padahal perizinan di lokasi tersebut belum tuntas. Tersangka juga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin,” tegas Danang.
Sementara itu, ADR yang menjabat pada 2011–2013 diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di lahan HPL Nomor 01 pada 2011–2012.
Menurut penyidik, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penjualan tanah yang mengandung batu bara secara tidak sah oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama sebagai dakwaan subsidair.
