SAMARINDA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan eksekusi terhadap putusan inkrah perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Hingga 20 Januari 2026, tercatat baru satu dari empat terpidana yang telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke kas negara dan daerah. Terpidana tersebut adalah Syamsul Rizal Bin (Alm) H. Selamat Riady.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, jaksa eksekutor telah mengamankan dana dengan total Rp2.510.147.000,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda dalam keterangan resminya merincikan bahwa total dana tersebut terdiri dari dua peruntukan:
Uang Pengganti: Sebesar Rp1.037.500.000,00 dirampas untuk negara.
Pemenuhan Kewajiban: Sebesar Rp1.472.647.000,00 disetorkan kepada Perusda BKS sebagai pelunasan pembayaran sewa alat berat oleh PT Raihmadan Putra Berjaya.
Penyetoran ini dilakukan di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejari Samarinda, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain Syamsul Rizal, terdapat tiga terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Utama Perusda BKS Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur PT GBU M. Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan masih melakukan pemantauan dan upaya hukum terkait pemenuhan kewajiban uang pengganti dari ketiga terpidana tersebut sesuai dengan amar putusan masing-masing.
Total kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif ini sebelumnya ditaksir oleh auditor mencapai Rp21,2 miliar.
Di sisi lain, proses hukum perkara ini masih terus berkembang. Tim penyidik Pidsus Kejari Samarinda telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru berinisial A (Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam) pada 25 September 2025.
Tersangka A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan fakta yang muncul dalam persidangan para terdakwa sebelumnya
