SAMARINDA– Sengketa lahan Pasar Bengkuring di Samarinda kembali memanas. Keluarga Hairil Usman, pemilik lahan, menuding adanya upaya legalisasi lahan oleh pemerintah kota yang tidak sesuai dengan fakta.
Hairil Usman mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan rawa dan kebun yang kemudian dikelola oleh Perumnas pada tahun 1992-1997.
“Sejak awal, kami sudah meminta agar pembangunan tidak dilakukan di atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Hairil, keluarga telah memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, termasuk SPPAT yang menjadi dasar hak kepemilikan.
“SPPAT itu dasar hak kami. Administrasinya lengkap, makanya saya berani bicara,” tambahnya.
Luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar dua hektare, termasuk area pasar dan masjid. Bahkan, sebagian lahan telah secara resmi dihibahkan untuk kepentingan umum.
Mantan anggota DPRD Kota Samarinda tersebut menuding adanya oknum yang merekayasa dokumen atau informasi untuk melegalkan lahan tersebut.
“Saya percaya wali kota orangnya paham hukum. Saya yakin kalau semua dibuka, pasti dikoreksi,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah hukum, keluarga telah membawa dokumen-dokumen terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung.
Hairil berharap ada penyelesaian yang terbuka dan adil. Ia menginginkan adanya pertemuan resmi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Saya minta Wali kota yang memimpin langsung pertemuan. Biar semua pihak buka data dan bukti, supaya jelas,” pungkasnya.
