JAKARTA – Seorang pria berinisial MA (29) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membakar istrinya hidup-hidup di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Selain menganiaya istrinya, MA juga diduga menyerang ibu mertuanya hingga harus mendapat perawatan medis.
Kapolsek Cakung, Komisaris Widodo Saputro, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah menangkap pelaku semalam di Cakung Timur,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (30/9/2025).
Ia menambahkan, kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif. “Korban sekarang masih di rumah sakit, perawatan. Ada luka bakar di muka,” kata Widodo.
Kepala Bidang Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari dua saksi, yaitu R dan EA. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa rumah tangga MA dan istrinya, S, kerap diwarnai pertengkaran.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden tragis itu berlangsung pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut di Jatinegara, Cakung. Saat itu, terdengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. MY, ibu kandung S, melihat langsung ketika menantunya menyulut api ke tubuh anaknya.
Ia berusaha menyelamatkan korban, namun justru diserang MA hingga jatuh pingsan. “Sehingga MY jatuh pingsan,” jelas Reonald. Akibat serangan itu, MY mengalami luka bengkak dan memar di bagian mata, dan kini dirawat di RS Islam Jakarta Pondok Kopi.
Peristiwa ini juga memicu kebakaran rumah kontrakan berukuran 3×6 meter persegi di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menyebutkan, laporan pertama diterima sekitar pukul 08.32 WIB. “Kami terima kabar pukul 08.32 WIB, terus tiba di lokasi sekitar pukul 08.36 WIB. Kami mulai operasi 08.37 WIB,” ujar Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid.
Sebanyak dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan ke lokasi. Api berhasil dilokalisasi pukul 08.38 WIB dan proses pendinginan dilakukan hingga pukul 08.40 WIB. Pemadaman dinyatakan tuntas pada 08.51 WIB. Kerugian materi akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp15 juta.
Saat ini MA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta latar belakang dari tindakan keji tersebut.[]
Putri Aulia Maharani
