SAMARINDA-Pelarian panjang Syarif bin Onde (63), seorang terpidana korupsi asal Samarinda, akhirnya berakhir di tangan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Pria yang tercatat sebagai warga Perum Bengkuring, Sempaja Selatan, Samarinda tersebut diringkus di wilayah Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (21/01/2026).
Penangkapan ini mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang Syarif selama satu dekade. Ia merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, tahun anggaran 2008.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2015, Syarif seharusnya sudah menjalani eksekusi sejak Januari 2016, namun ia memilih melarikan diri.
“Terpidana yang berdomisili di Jalan Labu Hijau 5, RT 72, Samarinda ini bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pemindahan berjalan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejagung melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Saat ini, Syarif bin Onde dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum diterbangkan kembali ke Kalimantan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam mengejar seluruh buronan demi kepastian hukum, sembari memperingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan.
Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim
