SAMARINDA– Tiga tersangka kasus dana hibah tahun 2019 dari Pemerintah Kota Samarinda kepada lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, telah dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Samarinda. Mereka adalah H. Aspian Nor, H. Hendra, dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen, yang merupakan pengurus inti organisasi KONI Samarinda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengatakan bahwa para tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun 2020. Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.130.378.681,00 berdasarkan hasil laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan.
“Para tersangka ini telah melakukan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga di Kota Samarinda,” kata Bara Mantio Irsahara dalam konferensi pers pada Selasa, (9/12/2025) di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kejari Samarinda juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara a quo di tingkat penyidikan sebesar Rp. 114.459.200,-. Para tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda bakal segera diserahkan kepada Penuntut Umum usai tahap dua diselesaikan pada hari ini tanggal 9 Desember 2025.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Samarinda mulai tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025,” jelasnya.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejari Samarinda.
