TANJUNG SELOR– Transparansi anggaran dan integritas pejabat publik di Provinsi Kalimantan Utara/Kaltara kembali jadi sorotan tajam. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN milik Sekretaris Provinsi Kaltara H. Denny Harianto menunjukkan lonjakan drastis yang memicu tanda tanya publik dalam kurun waktu singkat.
Berdasarkan data resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK yang dapat diakses publik, kekayaan orang nomor satu di birokrasi Kaltara itu melejit lebih dari 130% hanya dalam waktu satu tahun. Dari Rp2,79 miliar pada Desember 2023, meroket ke Rp6,48 miliar pada Desember 2024. Selisihnya: Rp3,69 miliar dalam 12 bulan.
Catatan itu menjadi bahan evaluasi bersama tentang akuntabilitas penyelenggara negara, terutama di daerah perbatasan yang posisinya makin strategis sebagai episentrum pembangunan Ibu Kota Nusantara/IKN.
Prinsip Publik, Kaya Boleh, Asal Bisa Dijelaskan
Bagi masyarakat Kaltara, rumusnya sederhana: pejabat boleh kaya, asal hartanya halal, wajar, dan bisa dijelaskan. Di era keterbukaan data, kepercayaan publik tidak dibangun dari diam, tapi dari keberanian membuka data.
LHKPN memang bukan vonis bersalah. Tapi angka yang melonjak tajam tanpa penjelasan wajar akan selalu jadi lampu kuning. Karena setiap rupiah yang masuk ke rekening penyelenggara negara, secara moral adalah titipan publik.
Pengamat Hukum, “KPK Pasti Sudah Pasang Ancang-ancang”
Mencuatnya dugaan melonjaknya harta kekayaan Sekprov Kaltara ini memantik pengamat Hukum Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah, akrab disapa Castro, angkat bicara.
Castro menilai, jika ada penyelenggara negara yang kekayaannya meningkat secara tajam dalam kurun waktu satu tahun, maka KPK dipastikan sudah bekerja melacak.
“Jika ada penyelenggara negara yang kekayaannya meningkat secara tajam dalam kurun waktu satu tahun, KPK pasti sudah pasang ancang-ancang untuk mengamankan oknum maupun hartanya,” ujar Castro saat dihubungi elangpatria.online via WhatsApp, Kamis (26/6/2026) sore.
Ia menegaskan, harta kekayaan penyelenggara negara yang meningkat tidak wajar atau tidak masuk akal patut dicurigai. Bahkan, jika terbukti dari tindak pidana, negara bisa merampasnya dan memiskinkan pelakunya.
“Makanya saya menghubungkan inilah pentingnya kenapa supaya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan. Supaya kalau ada harta kekayaan pejabat yang meningkat secara tidak wajar semacam ini bisa langsung dirampas tanpa harus menunggu keputusan pengadilan,” tuturnya.
Castro juga mengingatkan, sistem LHKPN dibuat agar KPK punya data awal untuk membandingkan kondisi harta di awal dan akhir jabatan. “Kalau ada yang tidak masuk akal semacam ini, KPK pasti sudah bekerja melacak apakah harta tersebut didapat secara wajar atau tidak,” pungkasnya.
Ia bahkan mewanti-wanti, “Kalau sudah begini ya hati-hati saja. KPK tentu sudah mengintai. Mereka dalam bekerja selalu senyap, nanti tahu-tahu tangkap tangan atau diamankan langsung pakai rompi oranye.”
Di Kaltara yang sedang berbenah menyambut dampak IKN, integritas birokrasi adalah harga mati. Karena pembangunan fisik akan rapuh jika fondasi kepercayaannya retak.
