SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan/BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan popok dewasa senilai hampir Rp1 miliar di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha/PSTW Nirwana Puri Samarinda.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK dan terjadi saat panti yang berlokasi di Jalan Mayjend Sutoyo, eks Remaja, Samarinda tersebut dipimpin oleh Sri Wahyuni.
Berdasarkan penelusuran media ini, Sri Wahyuni menjabat sebagai Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri selama seluruh proses pengadaan 2025 berlangsung. Ia baru dimutasi pada 29 Juni 2026 menjadi Kepala UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma.
Dalam LHP, pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan Surat Pesanan tertanggal 14 Maret 2025. Nilai kontraknya mencapai Rp999.005.000 untuk pengadaan 12.410 kemasan popok dewasa. Barang dikirim dalam tiga tahap, yaitu 15 Maret, 7 Juni, dan 23 Oktober 2025.
Namun saat melakukan audit administrasi persediaan, BPK menemukan kejanggalan mendasar. Seluruh popok yang masuk gudang tercatat habis keluar. Akibatnya, saldo di Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah/SIPBMD tercatat nihil.
Saat dilakukan cek fisik, auditor justru menemukan popok yang seharusnya sudah habis.
BPK menemukan 156 kemasan popok tersimpan di tujuh wisma penghuni, dan 942 kemasan berada di rumah dinas yang dalam kondisi kosong. Total 1.098 kemasan masih berada di lingkungan panti.
Temuan ini kontradiktif dengan catatan administrasi yang menyatakan stok sudah nol.
Lebih jauh, BPK juga menyoroti kelengkapan dokumen pengadaan. Penyedia hanya mampu menunjukkan bukti pemesanan ke pemasok sebanyak 4.920 kemasan dan satu surat jalan tanpa tanggal.
BPK tidak menemukan dokumen lain yang dapat membuktikan pengiriman seluruh 12.410 kemasan ke panti sesuai kontrak.
Dalam pemeriksaan, Pengurus Barang Pembantu dan pengurus gudang menyatakan popok sengaja tidak dibagikan, namun tidak dapat memberikan alasan yang jelas.
Sementara itu, Sri Wahyuni selaku Kepala UPTD saat itu mengaku baru mengetahui adanya 942 kemasan di rumah dinas setelah dilakukan pemeriksaan fisik ulang oleh tim BPK.
Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen terkait sisa persediaan tahun 2025.
Media ini telah mengonfirmasi temuan ini kepada Dinas Sosial Provinsi Kaltim pada Rabu, 05 Agustus 2026.
Namun pihak Dinsos meminta agar konfirmasi diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas. Permintaan nomor kontak Kepala Dinas juga ditolak dengan alasan merupakan informasi yang dikecualikan. Petugas juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas sedang bertugas di luar Samarinda.
Pengadaan barang untuk pelayanan lansia seharusnya menjadi prioritas dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar penghuni panti.
Temuan BPK ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti, terutama terkait:
1. Pertanggungjawaban administrasi dan fisik barang senilai Rp999 juta.
2. Kelengkapan dokumen pengadaan dan bukti serah terima.
3. Tindak lanjut rekomendasi BPK agar tidak terjadi pengulangan dan memastikan bantuan sampai ke penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinsos Kaltim maupun UPTD PSTW Nirwana Puri terkait langkah koreksi dan sanksi atas temuan tersebut.
