Kejati Kaltim tidak kendor. 8 bulan pertama 2026, 22 perkara korupsi ditangani dan aset Rp700 Miliar disita. Di sisi lain, jaksa pengacara negara juga memulihkan Rp1,77 Triliun lewat pendampingan hukum. Ini disampaikan dalam rangka HUT Kejaksaan RI ke-81.
SAMARINDA– Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memaparkan capaian kinerja periode Januari s/d Agustus 2026.
Angka-angka yang dirilis menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam 3 pilar utama: Menindak, Menyelamatkan, dan Memulihkan keuangan negara.
1. BIDANG TINDAK PIDANA KHUS: Sita Aset Korupsi Rp700 Miliar
Di lini penegakan hukum, Bidang Tindak Pidana Khusus/Pidsus bergerak agresif.
Sepanjang 8 bulan, Pidsus Kejati Kaltim telah menangani:
– Penyelidikan: 13 perkara
– Penyidikan: 9 perkara
– Pra-penuntutan: 10 perkara
Dari proses hukum tersebut, negara berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp700.594.988.362 melalui penyitaan aset dalam tahap penyidikan. Rinciannya:
1. Rp890.000.000 dari perkara CV. ABI
2. Rp699.704.988.362 dari perkara besar PT. JMB Group
“Ini bukti Kejati Kaltim tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi. Aset hasil kejahatan akan kami kejar sampai tuntas,” tegas jajaran Pidsus.
2. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA, Pulihkan Rp1,88 Triliun
Peran Jaksa Pengacara Negara/JPN juga menjadi ujung tombak penyelamatan aset negara di luar pidana.
Capaian Datun Kejati Kaltim periode Januari-Agustus 2026:
1. Penyelamatan Keuangan Negara: Rp114.667.000.000
Berhasil melalui gugatan perdata mewakili PT. Kaltim Melati Bhakti Satya/Perseroda dalam perkara wanprestasi pemanfaatan tanah BMN milik Pemprov Kaltim melawan PT. Sinar Balikpapan Development.
2. Pemulihan Keuangan Negara: Rp1.775.108.853.023
Angka besar ini berasal dari 3 pendampingan strategis:
-Rp508.853.023: Pendampingan hukum kepada Pemprov Kaltim terkait optimalisasi pajak daerah pada PT. KPC meliputi PKB, Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan.
– Rp1.770.600.000.000 : Pendampingan hukum kepada PT. Pertamina EP terkait penyelamatan aset negara berupa lahan BMN.
– Rp4.000.000.000: Bantuan hukum non-litigasi mewakili BPD Kaltimtara dalam penagihan piutang.
Total dari bidang Datun saja mencapai Rp1.889.775.853.023.
3. BIDANG PEMULIHAN ASET, PNBP Naik Rp6,6 Miliar
Di bidang Pemulihan Aset, Kejati Kaltim juga optimal dalam mengeksekusi barang rampasan.
Berdasarkan data Aplikasi ARSSYS/Asset Recovery Secured System, PNBP berhasil ditingkatkan sebesar Rp6.612.178.725. Sumbernya:
– Lelang: Rp1.531.454.075
– Penjualan Langsung: Rp855.279.000
– Pembayaran Uang Pengganti: Rp64.548.000
– Barang Bukti berupa Uang: Rp4.160.897.650
Ini menunjukkan barang bukti tidak hanya disimpan, tapi dikelola produktif untuk negara.
Komitmen Adhyaksa yang Humanis dan Profesional
Secara keseluruhan, dalam 8 bulan pertama 2026, Kejati Kaltim telah berkontribusi menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp2.597.982.020.110 atau lebih dari Rp2,59 Triliun.
Capaian ini menjadi kado bagi HUT Kejaksaan RI ke-81 dan bukti bahwa Adhyaksa di Bumi Etam hadir tidak hanya sebagai penuntut, tapi juga sebagai pengacara negara dan pelindung kepentingan publik.
“Di usia 81 tahun, Kejaksaan harus semakin profesional, akuntabel, dan berdampak langsung pada penyelamatan uang rakyat. Ini komitmen kami di Kaltim,” pungkas Kajati Kaltim.
