Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kaltim, Ir Muhammad Muhran, ST.,MM.
Sudah bertahun-tahun ahli waris lahan Ring Road 3 menunggu kejelasan ganti rugi. Pemprov Kaltim menyatakan tidak bisa serta merta menganggarkan tanpa adanya putusan pengadilan sebagai dasar hukum yang kuat.
SAMARINDA – Polemik panjang terkait ganti rugi lahan yang telah difungsikan sebagai jalur alternatif kendaraan besar Jalan HM Ardan atau Ring Road 3 akhirnya mulai menemukan kejelasan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan para ahli waris pemilik lahan sepakat bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Hal itu disampaikan usai pertemuan antara Kepala Bidang Bina Marga Pemprov Kaltim, Ir Muhammad Muhran S.T.,MM dengan perwakilan ahli waris yang didampingi kuasa hukum Faisal Amri dan rekan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal terkait mekanisme pembayaran ganti rugi atas tanah yang saat ini telah digunakan sebagai badan Jalan HM Ardan/Ring Road 3.
Para ahli waris menyampaikan harapan besar agar ada rasa keadilan dalam proses ganti rugi, mengingat lahan mereka telah lama digunakan untuk kepentingan umum.
Menanggapi hal itu, Pemprov Kaltim melalui Bidang Bina Marga, menegaskan tidak bisa langsung menganggarkan dana ganti rugi tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Kami menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim mengharapkan tuntutan tersebut melalui Pengadilan Negeri. Jadi ada dasar hukumnya untuk menganggarkan dana untuk yang ada di Jalan Ring Road 3,” jelas Muhrandi ruang kerjanya, Selasa(15/9/2026).
Pemprov juga memahami kondisi keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan APBD.
“Nah masyarakat ahli waris berkeinginan ada rasa keadilan terkait ganti rugi. Karena kami juga melihat kondisi keuangan yang ada di Provinsi, tentunya kami juga tidak serta merta harus menganggarkan,” lanjutnya.
Untuk itu, Pemprov mendorong para ahli waris untuk menempuh jalur hukum atau lewat Pengadilan Negeri.
“Untuk itu kami sampaikan bahwa ahli waris untuk menempuh jalur hukum atau lewat Pengadilan agar ada dasar kami guna menganggarkan melalui Tim TAPD Pemprov Kaltim,” tegasnya.
Dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Pemprov memiliki dasar yang sah untuk mengalokasikan anggaran ganti rugi melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD.
Langkah melalui jalur hukum ini diharapkan menjadi solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Bagi ahli waris, putusan pengadilan akan menjadi jaminan hak. Sementara bagi Pemprov, putusan tersebut menjadi dasar legalitas dalam penggunaan anggaran negara.
Jalan HM Ardan/Ring Road 3 sendiri merupakan infrastruktur vital di Samarinda yang difungsikan untuk mengurai kemacetan dan memecah arus kendaraan besar. Penyelesaian ganti rugi lahan ini menjadi penting agar pembangunan infrastruktur ke depan berjalan tanpa meninggalkan masalah hukum.
Pemprov Kaltim menyatakan terbuka untuk terus berdialog dan menghormati proses hukum yang berjalan, demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan.
