BALIKPAPAN-PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PLN Hub Balikpapan.
Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan paparan penerangan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., kepada jajaran manajemen PT PLN (Persero) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Paparan tersebut menekankan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan penyelesaian permasalahan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Kajati Kaltim menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Kajati Kaltim.
Menurutnya, instansi pemerintah, termasuk BUMN seperti PT PLN, dapat memanfaatkan JPN untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Kajati Kaltim menegaskan, PT PLN sebagai BUMN strategis yang berperan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki kepentingan hukum yang besar sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Melalui PKS ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum maksimal bagi PT PLN, termasuk dalam menjaga aset dan infrastruktur ketenagalistrikan. Ke depan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk penyelesaian potensi sengketa secara optimal.
Kegiatan ini dihadiri General Manager PT PLN UID Kaltimra Muchammad Chaliq Fadli, General Manager PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Basuki Widodo, General Manager PT PLN UIP3B Riko Ramadhano Budiawan, Senior Regional Manager PT PLN ICON Yusuf Hadiyanto, para Asisten Kejati Kaltim, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur beserta jajaran, serta Kabag Tata Usaha Kejati Kaltim.
Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim
Editor:Oibowo
