Penulis: Raihan Amali Ramadhan (Menteri Keilmuan & Penalaran Ilmiah BEM FISIP UNMUL)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (FISIP UNMUL) menyoroti keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang siswa madrasah di Kota Tual hingga meninggal dunia. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan aparat yang mencederai rasa keadilan publik, khususnya di tengah maraknya pemberitaan mengenai keterlibatan aparat dalam kasus pidana, mulai dari narkoba hingga kekerasan seksual.
Saya menilai kasus ini bukan sekadar persoalan kriminal individual, melainkan refleksi krisis serius dalam tubuh institusi penegak hukum. “Di saat publik belum selesai mencerna berbagai kasus pelanggaran etik aparat, kini muncul lagi tragedi yang melibatkan anak sekolah sebagai korban. Ini menjadi tamparan keras bagi negara yang seharusnya menjamin rasa aman warga, terutama bagi pelajar”. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun realitas yang muncul justru menunjukkan jurang antara norma hukum dan praktik di lapangan.
“Ketika hukum memandatkan polisi sebagai pelindung, tetapi yang terjadi justru kekerasan terhadap warga sipil, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa korban, tetapi juga legitimasi institusi itu sendiri,”. Saya memandang peristiwa ini sebagai luka mendalam bagi dunia pendidikan. Menurut saya, ruang aman bagi peserta didik semakin menyempit. Di dalam sekolah, siswa masih dihantui bullying. Di luar sekolah, justru berhadapan dengan ancaman kekerasan dari aparat. “Anak datang ke sekolah membawa buku, bukan untuk pulang sebagai korban kekerasan. Jika ruang belajar tidak lagi aman, maka negara gagal menjalankan fungsi dasarnya,”. Kalau kita pakai kacamata teori, Max Weber menyebut negara memegang monopoli penggunaan kekerasan yang sah. Kata kuncinya bukan “kekerasan”, tapi “sah”. Artinya, kekuatan aparat hanya boleh dipakai secara terbatas, rasional, dan untuk melindungi warga, bukan melampiaskan emosi atau menyelesaikan masalah dengan pukulan helm.
Di sini problemnya bukan sekadar individu, tapi pola. Ini mengarah pada apa yang banyak tokoh politik sebut sebagai abuse of authority, ketika kekuasaan koersif tidak dikontrol secara etik dan struktural. Saya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Pola kekerasan aparat yang berulang menunjukkan adanya masalah struktural, mulai dari budaya kekuasaan, lemahnya kontrol internal, hingga kecenderungan penyelesaian masalah melalui cara-cara koersif. Menurut saya, penegakan hukum terhadap pelaku memang penting, tetapi tidak cukup jika tidak dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan di tubuh kepolisian.
“Penindakan hukum penting, tetapi lebih penting lagi membongkar akar persoalan. Jika yang disalahkan hanya individu tanpa menyentuh sistemnya, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu,”
BEM FISIP UNMUL mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, tanpa impunitas, serta melibatkan pengawasan publik. Selain itu, diperlukan reformasi serius dalam pendekatan kepolisian terhadap masyarakat sipil, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan pelajar. Saya menegaskan bahwa “Reformasi kepolisian tidak cukup berhenti pada jargon profesionalisme. Harus ada perubahan cara pandang: dari aparat yang menakutkan menjadi institusi yang melindungi,”
Saya menutup dengan menegaskan bahwa kematian seorang siswa akibat dugaan kekerasan aparat bukan hanya tragedi keluarga, melainkan tragedi negara. “Ini bukan semata soal satu korban, tetapi soal masa depan kepercayaan publik. Negara tidak boleh hadir sebagai sumber ketakutan. Ia harus kembali menjadi rumah yang aman bagi warganya,”
