KUKAR – Konflik lahan antara warga Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan perusahaan tambang PT Singlurus Pratama kembali memanas.
Warga yang merasa terdampak menilai belum ada penyelesaian konkret meski persoalan ini sudah dibahas berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kalimantan Timur sejak Agustus 2025.
Tim penasihat hukum warga, Paulinus Dugis, SH.,MH mengatakan masyarakat hingga kini belum mendapat kepastian terkait tuntutan ganti rugi lahan dan rumah yang terdampak aktivitas tambang.
“Permasalahan yang ada sampai hari ini tidak selesai. Ini sudah berkali-kali RDP, tapi tidak ada kepastian. Yang kami tuntut itu ganti rugi lahan warga yang sudah ditambang,” ujar Paulinu, Selasa (19/5/2026).
Menurut Paulinus, konflik sebenarnya sudah berlangsung sejak 2022. Namun, upaya penyelesaian melalui forum resmi baru dimulai pada 2025. Selama bertahun-tahun, warga berjuang sendiri sebelum akhirnya didampingi tim kuasa hukum.
Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut hilangnya tempat tinggal dan lahan yang memiliki legalitas sah berupa Sertifikat Hak Milik. Beberapa warga bahkan terpaksa meninggalkan rumah dan mengontrak karena kondisi lahan sudah tidak aman.
“Banyak yang punya sertifikat, rumah bersertifikat, tapi tidak bisa lagi ditempati. Lahan mereka sudah tidak jelas, bahkan ada yang diduga digusur,” ujarnya.
Paulinus juga menyoroti jarak permukiman warga yang sangat dekat dengan area tambang. Ada rumah yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari lubang bekas tambang, sehingga membahayakan keselamatan, terutama anak-anak.
“Ini tambangnya di tengah kampung. Ada rumah warga yang langsung berhadapan dengan lubang tambang. Kalau anak kecil lengah sedikit saja, itu bisa sangat berbahaya,” katanya.
Ia mengkritik Dinas ESDM Kalimantan Timur yang dinilai tidak maksimal mengawasi aktivitas tambang. Menurutnya, alasan kewenangan berada di pemerintah pusat tidak bisa jadi alasan mengabaikan persoalan masyarakat di daerah.
“Jangan semua dilempar ke pusat. Kalau begitu, lalu apa fungsi dinas di daerah? Jangan sampai hanya jadi penonton,” jelas Paulinus Dugis.
Bahkan, Paulinus menyebut keberadaan Dinas ESDM Kaltim patut dipertanyakan jika persoalan serupa terus berulang tanpa penyelesaian.
“Kalau seperti ini terus, bubarkan saja Dinas ESDM di Kaltim. Kalau tidak bisa bekerja untuk masyarakat, buat apa ada?” tegasnya.
