KUTAI KARTANEGARA– Praktik dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara kian terang-terangan dan menantang hukum. Tidak hanya mengabaikan Surat Larangan resmi dari Kepala Desa Tabang Lama, para pelaku juga diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga untuk kepentingan operasional.
Aksi ini memicu kemarahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Berdasarkan data dan hasil investigasi di lapangan, terdapat 4 unit ekskavator berbagai merek* — di antaranya LiuGong W04 dan Kobelco PC 200* — yang sengaja diparkir di atas lahan milik warga bernama Yaya Ubay.
Aksi sepihak tersebut diduga merupakan modus untuk menciptakan persepsi seolah aktivitas tambang memiliki keterkaitan atau kerja sama dengan pemilik lahan.
Ironisnya, Yaya Ubay baru mengetahui keberadaan alat-alat berat tersebut pada Selasa, 15 Juli 2026. Akibat penyerobotan ini, lahan dan tanaman tumbuh milik korban mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Tanah kami dirusak, tanaman hancur. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba alat berat sudah ada di sana,” ujar sumber yang dekat dengan korban.
Sebelumnya, Kepala Desa Tabang Lama telah mengeluarkan *Surat Larangan* resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin di wilayahnya. Namun surat tersebut diabaikan begitu saja oleh para pelaku yang diduga kuat disokong oleh “kekuatan besar”.
Masyarakat telah melaporkan dugaan pelanggaran ini hingga ke tingkat *Polres Kutai Kartanegara*. Namun hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum setempat terkesan melakukan pembiaran.
Kondisi ini menimbulkan keresahan. Warga menilai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelaku dengan modal besar seolah kebal hukum.
Secara hukum, aktivitas ini tidak hanya masuk kategori *penambangan ilegal sebagaimana diatur dalam UU Minerba*. Para pelaku juga berpotensi dijerat pasal pidana umum berlapis:
1. *Pasal 385 KUHP* tentang penyerobotan lahan secara tidak sah.
2. *Pasal 406 KUHP* tentang perusakan barang, lahan, dan tanaman tumbuh milik orang lain.
3. *Pembangkangan terhadap perintah penguasa umum/desa* yang dituangkan dalam Surat Larangan resmi.
Kombinasi delik pertambangan dan pidana umum ini menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Melihat situasi yang tidak kunjung ada kepastian hukum, masyarakat mendesak *Kapolda Kalimantan Timur* untuk segera turun tangan.
Mereka meminta dilakukan *evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Kukar dan Kapolsek Tabang* yang dinilai gagal total dalam menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pemilik 4 ekskavator tersebut? Siapa aktor intelektual yang memberikan ‘izin kerja’ ilegal ini?” tegas perwakilan warga.
Mereka juga mengingatkan bahwa institusi Polri sedang dipertaruhkan kredibilitasnya dalam kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka asumsi publik bahwa aparat menjadi “backing” di balik tambang emas ilegal Tabang akan semakin menguat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kukar dan Polsek Tabang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
