Terkait isu 9 proyek putus kontrak di DPUPR-PERA Kaltim, Kabid Bina Marga Muhammad Muhran meluruskan. Dari 9 proyek tersebut, hanya 3 proyek yang berada di bawah kewenangannya dan telah diproses pemutusan kontrak serta blacklist.
SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat/DPUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menindak rekanan yang tidak menuntaskan pekerjaan.
Kepala Bidang Bina Marga Muhammad Muhran memastikan pihaknya telah memutus kontrak dan mem-blacklist 3 perusahaan terkait 3 proyek di lingkup Bidang Bina Marga tahun anggaran 2024-2025.
Muhran meluruskan pemberitaan terkait adanya 9 proyek mangkarak di DPUPR-PERA Kaltim yang sempat ramai dibahas.
“9 Proyek mangkarak yang ada di bidang saya, Bina Marga cuma ada 3. Jadi saya hanya menanggapi 3 Proyek yang ada di bidang saya, untuk yang lain saya tidak bisa berkomentar,” terangnya.
Ia menegaskan, untuk ketiga proyek di bidangnya tersebut, proses hukum administrasi sudah ditempuh.
“Sudah kita putus kontrak dan di-blacklist (daftar hitam),” tegas Muhran.
Pemutusan kontrak dan blacklist merupakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja dan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai bentuk penegakan disiplin kepada rekanan.
Terkait besaran denda keterlambatan yang dijatuhkan kepada ketiga perusahaan tersebut, Muhran menyebut masih menunggu penelusuran data dan dokumen.
“Saya tidak pegang data berapa dendanya, nanti saya mintakan dulu data-datanya. Karena saya baru menjabat bulan Desember kemarin. Jadi bukan saya yang menjabat waktu itu. Kan tahun 2024 Hariadi Purwatmoko,” paparnya.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan tanggung jawab pejabat sebelumnya. Namun pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan administrasi termasuk perhitungan denda agar tidak ada kerugian negara.
Langkah pemutusan kontrak dan blacklist ini menjadi sinyal bahwa DPUPR-PERA Kaltim tidak mentolerir rekanan yang tidak profesional.
Ke depan, Muhran memastikan evaluasi kinerja kontraktor akan semakin diperketat, mulai dari tahap lelang, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD yang digunakan untuk infrastruktur benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai adanya 9 proyek putus kontrak di DPUPR-PERA Kaltim juga menjadi sorotan FPHI yang berencana melaporkannya ke Kejati Kaltim untuk ditelusuri lebih lanjut.
