Proyek strategis nasional Cetak Sawah Rakyat/CSR senilai Rp42 miliar di Desa Pakan Dalam, HSS, Kalimantan Selatan, diduga berubah menjadi bancakan. Dari 37 unit pompa seharga Rp3,4 miliar yang sudah dibayar, tidak satu pun didatangkan. Kini 37 “rumah pompa” itu hanya jadi rumah burung. Negara ditengarai rugi Rp18 miliar.
HULU SUNGAI SELATAN– Proyek Cetak Sawah Rakyat/CSR di Desa Pakan Dalam, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan/HSS yang digadang-gadang jadi lumbung pangan baru Kalsel, justru berakhir dengan dugaan korupsi berjemaah.
Kerjasama Kementerian Pertanian RI dengan Dinas Pertanian Provinsi Kalsel ini menargetkan pembukaan lahan 1.130,89 hektare. Hingga saat ini progres baru 935,82 hektare. Namun di balik angka itu, muncul laporan dugaan penyimpangan anggaran dan pekerjaan fiktif yang belum menemui titik terang.
Negara Rugi Rp18 Miliar, Proyek Sudah Dibayar Rp29 Miliar
BAN, pengusaha asal Kaltim yang ikut dalam rantai proyek tersebut, angkat bicara. Ia mengaku telah ditipu hingga Rp8,9 miliar.
“Kenapa saya bilang kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar karena proyek Cetak Sawah di desa Pakan Dalam Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini senilai Rp42 miliar. Proyek sudah dibayar Rp29 miliar, pompa 37 unit senilai Rp3,4 miliar tidak didatangkan dan progres pekerjaan ditengarai tidak sesuai spek hasil audit Itjen Kementerian Pertanian,” tegas BAN, Rabu (19/8/2026).
Temuan paling mencolok adalah 37 unit rumah pompa yang dibangun, namun tidak berisi mesin. Bangunan itu kini kosong dan tak berfungsi.
“Saat ini rumah pompa menjadi rumah burung sebanyak 37 buah,” ujarnya.
Dugaan Kongkalikong, PPK Terbitkan BA Fiktif
BAN menuding PPK Dody Bofwazir sebagai aktor utama. Menurutnya, Dody menerbitkan 3 kontrak, 2 Berita Acara Pembayaran, dan 1 Berita Acara Pembayaran Fiktif untuk mencairkan dana.
“Ditengarai ada keterlibatan staf ahli dan orang terdekat Menteri Pertanian,” lanjut BAN.
Ironisnya Orang terdekat menteri yang sebelumnya diakui oleh oknum yang menipu BAN adalah sebagai stafsus Menteri Pertanian.
Ia menyebut modus ini dilakukan secara sistematis sehingga merugikan negara dan juga para rekanan. Akibatnya, ia yang ikut menalangi proyek kini dikejar kreditur.
“Akibat dari ulah mereka, aset kami terancam disita oleh Bank,” pungkasnya.
Kasus Masuk Kejati Kalsel
BAN mengaku sudah dipanggil ke Kementerian Pertanian untuk upaya penyelesaian internal. Namun mediasi itu belum menghasilkan kejelasan.
Tidak mau berlarut, ia akhirnya menempuh jalur hukum. Kasus ini kini telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan tengah dalam proses penyelidikan.
Proyek CSR seharusnya menjadi jawaban atas krisis lahan dan ketahanan pangan. Namun jika dikelola dengan praktik “proyek hantu”, maka tujuan mulia itu hanya akan jadi mimpi dan menyisakan utang serta kerugian bagi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Pertanian, PPK Dody Bofwazir, dan Dinas Pertanian Kalsel belum memberikan klarifikasi resmi.
