SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengembangkan kasus tambang ilegal. Satu orang tersangka baru ditetapkan dan langsung ditahan, Selasa (9/6/2026).
Tersangka berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan/KTT pada CV. Adiguna Borneo. Ia diduga terlibat penambangan tidak sesuai izin dan menjual batubara yang tidak berasal dari area IUP CV. ABI sejak 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Toni Yuswanto, S.H., M.H. menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batubara yang bukan berasal dari area tambang CV. ABI sejak 2021 hingga 2024, sehingga negara diduga dirugikan,” terang Toni di Samarinda, Selasa(9/6/2026).
Ditahan 20 Hari di Rutan Samarinda
Untuk kepentingan penyidikan, AW langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari terhitung 9 Juni 2026. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Penahanan dilakukan sesuai Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tambah Toni.
Jerat Pasal Primair dan Subsidair Tipikor
Secara hukum, tersangka AW disangkakan primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair, ia dijerat Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus yang diungkap penyidik, tersangka selaku KTT diduga memfasilitasi penjualan batubara yang berasal dari luar area konsesi CV. ABI. Praktik ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejati Kaltim menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menghitung jumlah kerugian negara dan kemungkinan adanya tersangka lain. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ahli, BPKP, serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan batubara ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tambang di Kaltim. Kejati berkomitmen menindak tegas setiap praktik tambang tanpa izin atau penyimpangan IUP yang merugikan negara, terlebih di tengah pengawasan ketat terhadap sektor sumber daya alam sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara.
