JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejari HSU, Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus lalu. Selama menjabat, pelaku diduga menerima Rp 804 juta terkait pemerasan.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah, secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU serta pihak lainnya,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengatakan Albertinus diduga menerima uang pemerasan dari November hingga Desember 2025. Dia menerima uang dari dua perantara.
“Dalam kurun waktu November sampai Desember 2025, dari permintaan tersebut APN diduga menerima aliran uang sebesar 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui perantara saudara TAR yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 270 juta dan Saudara EVN selalu Direktur RSUD Hulu Sungai Utara sebesar Rp 255 juta,” tutur dia.
Asep juga menyebutkan bahwa Asis Budianto, Kasi Intel Kejari HSU, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta rupiah dalam periode Februari-Desember 2025.
KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini.
