Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (9/4/2026) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 220,11 gram, ganja 8,04 gram, 42 butir pil ineks, 6 buah sajam, 18 unit HP, 718 botol/kaleng miras, 21.272 buah kosmetik tanpa izin edar, dan 437 barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pencampuran miras dan narkoba ke septic tank, pemotongan sajam, penghancuran HP, dan pembakaran barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menegaskan pentingnya pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan menunjukkan komitmen kejaksaan menangani perkara hingga tuntas.
“Kegiatan ini sebagai pesan kuat kepada pelaku kejahatan dan masyarakat bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal,” ujarnya.
