SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI periode 2020 sampai 2024.
Kedua tersangka berinisial DM selaku pihak swasta dan AF yang berstatus Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 3 Juni 2026.
Kepala Kejati Kaltim Assoc Prof Dr Supardi SH.,MH melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terlibat dalam praktik penjualan batubara yang tidak benar. Batubara yang dijual bukan berasal dari area izin tambang milik CV ABI sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Kasi Penkum di Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan jenis Rutan. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana pasal yang disangkakan 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Hal itu sesuai pertimbangan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Secara hukum, para tersangka disangkakan primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair disangkakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penyidik masih mendalami nilai pasti kerugian negara dan aliran dana hasil penjualan batubara ilegal tersebut.
“Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami akan kembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejati Kaltim dalam memberantas mafia tambang dan praktik jual beli komoditas tanpa izin. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui praktik serupa agar tidak merugikan keuangan negara lebih besar.
